lumpur
lapindo terletak di daerah porong sidoarjo, bencana ini bermulai dari pengeboran
minyak oleh PT. Lapindo brantas yang mengalami kebocoran sehingga terjadi
erupsi lumpur yang menyebabkan beberapa desa di sekitar pengeboran terendam
lumpur dan warga kehilangan lahan juga pekerjaan mereka yang sebelumnya menjadi
rutinitas mereka. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan kasus ini, namun
pemerintah seakan kebingungan menentukan kebijakan, sehingga Penanganan kasus
ini terkesan lambat, karna sudah bertahun-tahun belum terselesaikan, bahkan
kasus ini seakan terlupakan seiring munculnya kasus baru yang lebih memanas.
Tebar
pesona boleh saja dilakukan untuk mempertahankan citra kedigdayaan penguasa
negeri ini. Namun ingat, lumpur Lapindo di Sidoarjo yang tak mampu dibuntu kemampuan teknologi macam
apa pun, yang ternyata juga buntu secara sosial politik, selain itu pemerintah
juga masih belum mampu membedakan apakah
bencana alam atau kesalahan eksplorasi
penggalihan sumur gas tersebut,
yang jelas bencana merupakan akibat dari kesalahan manusia titik. gencarnya upaya
penyesatan informasi melalui iklan PT Lapindo di berbagai media massa yang
kemudian diikuti oleh semakin kuatnya pembelaan lembaga-lembaga negara terhadap
perusahaan ini telah kembali berhasil mengkambinghitamkan Tuhan sebagai
penyebab utama bencana ekologi yang menyengsarakan ribuan warga Sidoarjo ini.
Seperti sebuah grup paduan
suara, para pejabat publik di negeri ini menyatakan bahwa semburan lumpur di
Sidoarjo adalah bencana alam. Bahkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi,
sebagai tempat bersemayamnya para ilmuwan, telah merekomendasikan bahwa lumpur
Lapindo adalah bencana alam. (cahyadi, firdaus. ‘’ketika tuhan ditenggelamkan lumpur lapindo’’. http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/lapindo-dan-tanggung-jawa.09/01/2012).
kasus ini menambah daftar bobroknya penanganan
pemerintah terhadap permasalahan di negri ini. Rendahnya SDM di tambah unsur
politik yang busuk membuat setiap permasalahan
berakhir dengan jalan buntu. Tak ada solusi atupun jalan keluar yang
nantinya mampu menyelesaikan masalah dengan baik, namun mala memperbesar masalah dan yang salah
seakan menjadi benar begitu sebaliknya. Terdapat berbagai faktor yang membuat
bobroknya hukum di negara ini, di antaranya: money politic atau lebih di kenal
dengan politik uang di mana hukum bisa di beli, ognum yang seharusnya menjadi
penegak hukum mala menjadi pusat jual beli hukum, sehingga tokoh-tokoh utama
yang menjadi dalang permasalahan seakan di sembunyikan di balik gencarnya pencarian
para tersangka.
Dalam penanganan
kasus ini, Pemerintah harusnya
berfikir rasional dan tidak menyembunyikan apa yang seharusnya di lakukan pada pihak yang jelas-jelas menjadi tokoh utama dalam kasus
ini, yakni PT Lapindo brantas . masak dana APBN menjadi korban dalam kasus ini, Pasalnya, Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2007 Pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa biaya masalah sosial
kemasyarakatan di luar peta wilayah yang terkena dampak lumpur Lapindo
dibebankan kepada pemerintah. Sementara itu, Lapindo hanya menanggung ganti
rugi untuk warga yang ada di dalam peta. Seharusnya PT lapindo yang harus lebih
bertanggung jawab atas kasus ini, karna ini ulah mereka, bukan rakyat yang
harus menjadi korbannya, Bukankah APBN juga datangnya dari rakyat??
Ini sikap yang
salah dari pemerintah, sehingga pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kasus ini sebagai
konsekuensinya. Sangat dibenarkan jika Warga melakukan berbagai aksi demo dan
do’a bersama menuntut agar kasus ini cepat diselesaikan, setidaknya pada
sektor ekonomi terlebih dahulu, untuk
menyetabilkan perekonomian yang terhambat akibat pristiwa tersebut. aksi
penutupan jalan raya porong sidoarjo pun menjadi andalan warga termasuk yang
terjadi pada akhir-akhir ini pada tanggal 8 Desember 2011 kemaren .
Seperti biasa,
Peristiwa ini membuat jalan raya porong
sidoarjo macet total, padahal ini merupakan jalan utama yang menghubungkan
surabaya dengan kota-kota besar di jawa timur seperti malang, pasuruan dan
jember. Sehingga pengguna jalan harus mengeluarkan dana lebih untuk bahan bakar
dan pengendara yang membawa barang yang mudah busuk harus rela mengorbankan
barangnya tertimbun. Kalau sudah begini
tidak hanya warga porong yang menjadi korban, tapi para pengguna jalan juga
merasakan imbasnya, sayangnya para pejabat tidak kebetulan lewat situ. Saya
ingin tahu para pejabat merasakan kemacetan tersebut, biar terketuk hatinya.
Hal ini
merupakan bentuk dari kekesalan warga
terhadap pemerintah mengenai dana ganti rugi yang tak kunjung kelar di tambah
dengan mandeknya cicilan dana ganti rugi selama tujuh bulan ini. Tuntutan yang dua pekan lalu
disampaikan, tidak ada tanggapan maupun respon. "Isi rekening korban
lumpur yang belum menerima cicilan," ucap Wintoko diatas truk sound, Kamis
8/12/2011. Uang cicilan sangat diharapkan para korban lumpur dalam menghidupi
keluarganya. "Kalau uang itu tidak ada, apa yang akan dibuat biaya hidup
korban lumpur. Anak kami setiap hari pada merengek, menangis karena tak punya
sangu dan membayar administrasi sekolah," tandasnya. (http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/peristiwa/2011/12/08/120114/).
Padahal,
mengacu pada Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007, ganti rugi harusnya
dibayarkan secara lunas maksimal dua tahun setelah cicilan pertama pada akhir
2007 lalu. Sehingga, ganti rugi semestinya sudah dibayar lunas pada akhir 2009
lalu. Namun. Sungguh ironis jika melihat
gaya hidup para pejabat, mereka boleh saja tertawa lebar, tapi ingat
beban yang masih melekat erat di pundak mereka merupakan PR yang harus segera
di tuntaskan, lihat perjuangan para
korban lapindo mendapatkan hak-hak
mereka. Pantaskah mereka merebut hak-haknya sendiri yang sebelumnya ia genggam
erat-erat dan terpaksa lepas karna daya tipu orang-orang kapitalis??
masih
terasa hangat di telinga tentang rencana pembangunan gedung baru DPR yang di perkirakan menghabiskan dana hingga
milyaran rupiah, mereka menginginkan gedung baru dengan berbagai alasan di
antaranya fasilitas yang kurang memadai seiring dengan bertambahnya anggota
dewan. Di sisi lain, masih ada saudara kita yang terkena korban lapindo masih
kebingungan mencari tempat tinggal, di tambah ganti rugi yang tak kunjung
selesai. Sementara para anggota dewan merencanakan hal yang tak begitu penting
demi kenyamanan mereka bekerja , padahal bisa kita lihat bersama kinerja dari mereka yang tentunya tak
sebanding dengan apa yang mereka inginkan. Tentunya berbanding terbalik dengan
keadaan saudara-saudara kita yang berada di sekitar lumpur lapindo, yang hanya
menginginkan hak- hak mereka kembali. lantas kemanakah ‘’imajinasi sosiologi’’
para pejabat negara sehingga mereka tidak lagi memikirkan keadaan lingkungan
sekitarnya?? Bukankah itu tugas mereka??
Juga
bisa kita lihat bersama ketika seorang pejabat melintas di jalan raya, dari jauh bisa
kita dengar suara sirine mobil polisi yang mengaung keras di telinga, dengan
pengawalan polisi di depan dan menyingkirkan segenap pengguna jalan yang
melintas seakan melindungi dengan penuh tanggung jawab, namun apakah hal
tersebut juga terjadi pada korban lumpur lapindo?? Yang terus mengaung meminta keadilan hingga sarana umum pun
menjadi korban. Apakah para pejabat saja
yang pantas di lindungi??
sejak lumpur meluber, memang pemerintah telah
membentuk tim independen untuk menginvestigasi penyebab terjadinya luapan
lumpur di Porong, Sidoarjo, pada 14 Juni 2006. Berbagai upaya dilakukan,
seperti membuat tanggul, menyediakan pompa pengendali, memberi bantuan dana dan
ganti rugi, hingga pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang
disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 pada 8 April 2007.
Kembali jika dicermati, apa yang sebenarnya belum dilakukan?
Namun
di sisi lain, dapat ditanyakan penderitaan seperti apa yang belum dialami warga??
Mulai dari kehilangan tempat tinggal,
lahan persawahan, pekerjaan, keluarga,hingga masa depan mereka. Tentunya ini
bukanlah tuntutan yang lebay bagi warga, karna semua usaha yang di lakukan
pemerintah belum membuahkan hasil yang mumpuni.
Oleh
karna itu kita sebagai warga harusnya melatih sosiologi imajinasi kita, agar
senantiasa peka terhadap setiap gejala yang terjadi di sekeliling kita dan
mampu menumbuhkan rasa solidaritas antar sesama demi terciptanya ketentraman
dan kesejahteraan bersama.